Pelaku yang Ancam Tembak Anies Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku yang Ancam Tembak Anies Terancam 4 Tahun Penjara

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2024 14:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK (23) di Jember, Jawa Timur (Jatim). Saat ini pria tersebut masih diperiksa petugas gabungan.

Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan AWK sedang dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut setelah ditangkap. AWK diduga melontarkan ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Baru ditangkap. Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," kata Irjen Shandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (13/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pemeriksaan awal, AWK mengakui akun TikTok @calonistri71600 merupakan miliknya. Dia juga mengakui konten tentang pengancaman kepada Anies dibuatnya.

"Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui yang pertama itu @calonistri itu adalah akunnya dia, benar. Dan dia melakukan pengancaman itu dan diakui bahwa dia yang membuat cuitan itu," kata dia.

ADVERTISEMENT

Saat ini AWK masih berstatus terperiksa. Namun, dia terancam pidana penjara 4 tahun jika terbukti melontarkan ancaman melalui media elektronik.

"Sementara masih dalam pendalaman. Namun, dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," ujarnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Belum dijelaskan bentuk dan isi ancaman yang dilontarkan AWK kepada Anies. Polisi akan menyampaikan informasi terbaru setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap AWK.

"Nanti secara detail karena itu masih di dalam alatnya, alat komunikasinya nanti diangkat kemudian dijadikan alat bukti. Karena takutnya nanti kalau langsung dibaca, dilihat, kehapus nanti malah tidak bisa menjadi alat bukti. Tim hati-hati masalah itu, yang jelas bahwa isu tentang pengancaman tersebut sudah bisa ditindaklanjuti, namun detailnya mohon waktu," ungkapnya.

Berikut bunyi Pasal 29 UU 1/2024 tentang ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yang bunyinya:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Halaman 2 dari 2
(jbr/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads