Seorang remaja perempuan di Kota Bekasi menjadi korban muncikari prostitusi online. Korban yang berusia 15 tahun itu dijual kepada pria hidung belang.
Mirisnya lagi, korban dijual oleh muncikari, seorang pemuda yang masih berusia 17 tahun. Tersangka berinisial D itu memaksa korban untuk 'open BO'.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua korban juga mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Metro Bekasi Kota kemudian turun tangan menyelidiki kasus ini. Tersangka D pun akhirnya ditangkap polisi. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (13/1/2024).
Awal Mula Kasus Terbongkar
Pjs Ketua Komnas PA, Lia Latifah, mengatakan awalnya korban ditawari pekerjaan oleh pria inisial D. Namun ternyata, pekerjaan yang dimaksud adalah 'open BO' untuk melayani pria hidung belang.
"Lalu dibawa pergi sama si laki-laki ini ke tempat kontrakan yang ada di sekitar Pondok Gede. Setelah itu, cowok ini menawarkan pekerjaan sama si korban 'kamu mau kerja nggak, kamu mau dapat uang nggak?'. Nah, si korban ini nggak tahu pekerjaan apa yang dia dapatkan. Karena ini tergiur akhirnya dia mau menerima pekerjaan itu," ujar Lia saat dihubungi wartawan, Kamis (11/1).
Di kontrakan tersebut, korban diminta D untuk berfoto dengan pakaian yang sudah disiapkan pelaku. Foto tersebut lalu diunggah pelaku ke aplikasi kencan MiChat.
![]() |
Korban 'terjebak' di dalam kontrakan tersebut dan dipaksa melayani para pria hidung belang. Korban baru bisa keluar dari kontrakan itu setelah mengelabui pelaku.
"Setelah itu, anak ini mencoba berbohong sama si cowok ini pengin ambil pakaian ke rumahnya. Di situlah dia kabur ke rumah itu. Jadi awalnya bisa membongkar kasus ini," tambahnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan: LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Muncikari 17 Tahun Ditangkap
Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (12/1) dini hari di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede, tidak jauh dari TKP eksploitasi anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/1).
Baca di halaman selanjutnya: awal mula ABG dijual ke pria hidung belang....
Pemuda Muncikari Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan pemuda inisial D (17) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi ABG ini. Tersangka D saat ini diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi wartawan, Jumat (12/1/2024).
Atas perbuatannya itu, D dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," kata Firdaus.
![]() |
Awal Mula Perkenalan Korban dan Tersangka
Polisi mengungkapkan korban dan pelaku D awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan. Saat itu, korban diajak D untuk berlibur ke Bali bersama sosok Oma yang diakuinya sebagai neneknya.
"Awal bulan Oktober 2023 korban diajak liburan ke Bali bersama dengan Oma yang kata pelaku adalah neneknya. Akhirnya korban pun mau dan janjian ketemu dengan pelaku," kata Firdaus saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Namun, saat bertemu, korban justru ditawari untuk bekerja sebagai perempuan 'open BO'. Korban juga baru mengetahui bahwa sosok Oma bukankah nenek tersangka D, melainkan juga seorang muncikari.
"Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan mengatakan 'tanggung banget udah sampai sini, tega banget lu'. Sesampainya di salon Oma (yang jaraknya 50 meter dari TKP prostitusi), ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun. Di situ Oma bilang 'udah kerja dulu di sini, nanti ke Balinya," jelasnya.
Baca selanjutnya: iming-iming gaji besar dan liburan ke Bali...
Diiming-imingi Gaji Besar hingga Liburan ke Bali
Sosok Oma itu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan fasilitas yang menggiurkan. Setelahnya, korban dijual oleh pelaku D kepada pria hidung belang melalui MiChat. Tak sendiri, rupanya ada korban lainnya, yaitu S dan I, yang juga dijual pelaku.
"Si Oma bilang 'di sini kerjanya BO ada S sama I juga. Kalau gaji mah gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalau udah dapet duit banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban)'. Karena pada saat itu korban sedang ada masalah dengan orang tuanya, korban pun langsung mengiyakan perkataan Oma," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus.
![]() |
Tersangka D dan 'Oma' menjanjikan korban mendapatkan 'gaji besar'. Kenyataannya, korban 'cuma' diberi Rp 50 ribu usai melayani pria hidung belang.
"Pelaku menjual korban. Korban dapat Rp 50 ribu, sisanya dipegang D (tersangka muncikari)," imbuh Firdaus.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Saat ini, polisi juga masih memburu sosok 'Oma' yang diduga juga sebagai muncikari.