KPAI Dorong ABG Korban Prostitusi Online di Bekasi Direhabilitasi Fisik-Psikis

KPAI Dorong ABG Korban Prostitusi Online di Bekasi Direhabilitasi Fisik-Psikis

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2024 06:16 WIB
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah
Ketua KPAI Ai Maryati (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyesalkan kasus remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi dijual ke pria hidung belang oleh seorang muncikari berinisial D (17). KPAI merasa prihatin karena literasi digital yang disalahgunakan.

"Tentu saya sangat menyesalkan ini bisa terjadi bahkan pelaku atau yang melakukan kerja jaringannya adalah usia anak," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Maryati ingin agar orang tua dan pihak terkait memperketat literasi digital kepada anak-anak. Menurutnya, berdasarkan data tahun 2023, KPAI menerima pengaduan soal anak korban prostitusi berjaringan menjadi yang tertinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang kita temukan jenis-jenis kasusnya yang seperti ini ya, anak dijual untuk layanan seks itu oleh salah satu platform media sosial. Perkuat literasi itu, karena kita terus melihat itu entah korban ataupun dalam hal ini dinyatakan pelakunya juga usia anak," ucap Maryati.

"Penyalahgunaan platform seperti ini, itu akhirnya menyasar siapapun, bukan hanya orang-orang dewasa yang punya kalkulasi sangat ekonomis. Tetapi mereka yang siapa tahu anak-anak ini sebenarnya punya kapasitas mumpuni dalam menggunakan teknologi tetap menjadi salah guna," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Maryati mengatakan anak yang menjadi korban prostitusi harus segera mendapatkan pelayanan rehabilitasi yang maksimal, baik rehabilitasi psikologis hingga pemeriksaan fisiknya. Menurutnya, peran keluarga sangat berpengaruh dalam proses ini.

"Ini tentu ranah keluarga yang paling utama, ranah layanan psikososial, layanan rehabilitasi fisik-psikis psikologis yang pada fase tertentu untuk eksploitasi seks ini sangat fatal, terutama misalnya terpapar penyakit kelamin, kemungkinan juga kehamilan yang tidak diinginkan, bahkan mungkin tidak menyadari, tidak mengetahui kalau ada situasi reproduksi yang itu kemudian membawa dampak yang sangat-sangat merugikan pada anak itu sendiri," jelasnya.

Untuk muncikari yang juga masih usia anak, Maryati mengingatkan kepolisian untuk menempatkan proporsi sistem peradilan pidana anak. Dia meminta polisi melibatkan pihak-pihak terkait dalam menangani kasus anak yang terlibat hukum.

"Jadi tidak serta merta kepolisian langsung menuntut dan lain sebagainya atau mengancam dengan tuntutan penjara. Karena memang perlu mendengar berbagai pihak sebagai langkah kekhususan sistem peradilan pidana anak," imbuhnya.

Muncikari Jadi Tersangka

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial D (17) karena diduga menjual remaja 15 tahun di Pondok Gede, Kota Bekasi, kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Terkini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Firdaus.

Tersangka D ditangkap pada Jumat (12/1) dini hari tadi di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa tersangka untuk mendalami kasus tersebut.

"Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," ujarnya.

(fas/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads