Pengusaha Ini 2 Kali Diciduk OTT KPK di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Pengusaha Ini 2 Kali Diciduk OTT KPK di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 12 Jan 2024 22:07 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil tangkap tangan yang mencokok Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik Adtrada di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang salah satunya menyeret Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR). Salah satu tersangka rupanya telah dua kali terjerat OTT saat menyuap Bupati Labuhanbatu.

Sosok tersangka itu ialah pengusaha bernama Effendy Syahputra (ES). ES dua kali ditangkap KPK dalam OTT yang melibatkan Bupati Labuhanbatu. Penangkapan pertama Effendy terjadi pada 2018.

Saat itu ia ditangkap terkait OTT Bupati Labuhanbatu yang masih dijabat oleh Pangonal Harahap. KPK menangkap Pangonal pada 18 Juli 2018 terkait transaksi dugaan suap dari Effendy Syahputra melalui sejumlah perantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Pangonal kemudian ditetapkan tersangka penerima suap. Sementara Effendy ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Pengadilan Negeri Tipikor Medan lalu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Effendy Syahputra. Dia terbukti bersalah menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42,28 miliar untuk mendapatkan proyek selama 2016-2018.

ADVERTISEMENT

Seakan-akan tidak kapok, Effendy Syahputra kembali terjaring OTT KPK tahun ini. Dia lagi-lagi ditangkap setelah terlibat dugaan pemberian suap kepada Bupati Labuhanbatu yang kini dijabat Erik Adtrada Ritonga.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan berulang dari Effendy Syahputra menjadi perhatian KPK. Sesuai dengan aturan, pihaknya bisa melakukan pemberatan dalam ancaman pidana kepada residivis.

"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

"Misalnya mustinya 12 tahun, maka menjadi ditambah 3 tahun jadi 15. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis. Intinya ada pemberatan ancaman pidananya dengan menambahkan sepertiga," sambungnya.

Dalam OTT Bupati Erik Adtrada, KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron.

(ygs/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads