Remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi dijual ke pria hidung belang oleh seorang muncikari berinisial D (17). Polisi menyebutkan mulanya korban diiming-imingi liburan ke Bali hingga 'gaji besar'.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban dan pelaku D awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan. Saat itu, korban diajak D untuk berlibur ke Bali bersama sosok Oma yang diakuinya neneknya.
"Awal bulan Oktober 2023 korban diajak liburan ke Bali bersama dengan Oma yang kata pelaku adalah neneknya. Akhirnya korban pun mau dan janjian ketemu dengan pelaku," kata Firdaus saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat bertemu, korban justru ditawari untuk bekerja sebagai perempuan 'open BO'. Korban juga baru mengetahui bahwa sosok Oma bukankah nenek tersangka D, melainkan diduga seorang muncikari juga.
"Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan mengatakan 'tanggung banget udah sampai sini, tega banget lu'. Sesampainya di salon Oma (yang jaraknya 50 meter dari TKP), ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun. Di situ Oma bilang 'udah kerja dulu di sini, nanti ke Balinya," jelasnya.
Oma itu lalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan fasilitas yang menggiurkan. Setelahnya, korban dijual oleh pelaku D kepada pria hidung belang melalui MiChat. Tak sendiri, rupanya ada korban lainnya, yaitu S dan I, yang juga dijual pelaku.
"Si Oma bilang 'di sini kerjanya BO ada S sama I juga. Kalau gaji mah gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalau udah dapet duit banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban)'. Karena pada saat itu korban sedang ada masalah dengan orang tuanya, korban pun langsung mengiyakan perkataan Oma," ujarnya.
Muncikari Jadi Tersangka
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial D (17) karena diduga menjual remaja 15 tahun di Pondok Gede, Kota Bekasi, kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Terkini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Firdaus.
Tersangka D ditangkap pada Jumat (12/1) dini hari tadi di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa tersangka untuk mendalami kasus tersebut.
"Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," ujarnya.
Lihat juga Video 'Modus Pinjami Uang, Pasutri di Yogyakarta Rekrut Anak Jadi PSK Online':