Pengaku Nabi Hadapi Vonis

Pengaku Nabi Hadapi Vonis

- detikNews
Rabu, 29 Nov 2006 06:45 WIB
Jakarta - Nasib terdakwa pengaku Nabi Muhammad SAW, Abdul Rachman, akan segera ditentukan. Hidup bebas atau menghabiskan hari di balik jeruji tergantung vonis hakim yang akan dibacakan Rabu (29/11/2006) pukul 13.00 WIB ini."Ya, Rabu siang, putusan akan dibacakan. Kita dengarkan saja bagaimana putusan hakim," ujar kuasa hukum Abdul Rachman, Asfinawati, ketika dihubungi detikcom, Rabu (29/11/2006).Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta. Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Lief Sofijullah.Abdul Rachman didakwa melakukan penghinaan terhadap suatu agama di Indonesia. Oleh jaksa penuntut umum yang dikoordinatori M Arief, pria 36 tahun itu dijerat dengan dakwaan berlapis.Dakwaan kesatu, diancam pidana pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, diancam pidana pasal 157 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam dakwaan, JPU menyebut pria yang diyakini komunitas Eden sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad ini telah turut serta menyebarkan risalah yang dikenal dengan risalah Rohul Kudus kepada publik.Semula Abdul Rachman menghuni sel tahanan. Namun karena permohonan penangguhan penahanan disetujui majelis hakim, maka sejak 15 Agustus, pria yang berhasil menyabet gelar sarjana ini meninggalkan Rutan Salemba.Sebelumnya, Pemimpin Komunitas Eden Syamsuriati alias Lia Eden divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus yang sama.Akankah bernasib sama? Kita lihat saja. (nvt/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads