Menhan Akan Temui SBY Soal Peradilan Umum Prajurit TNI

Menhan Akan Temui SBY Soal Peradilan Umum Prajurit TNI

- detikNews
Rabu, 29 Nov 2006 05:34 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan setuju untuk mengadili anggota TNI yang melakukan kejahatan di peradilan umum. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan akan meminta penjelasan yang pasti dari pesan SBY tersebut."Kita tunggu beliau kembali dari lawatan Jepang dan Rusia. Saya akan menghadap beliau dan meminta penjelasan, persisnya gimana pesan beliau," kata Juwono Sudarsono usai rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/11/2006) malam.Ketika dipastikan bahwa persetujuan Preside SBY itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. Kembali Juwono menegaskan, dirinya akan menghadap presiden untuk memberikan penjelasan hasil pembahasan dari Dephan dan Mabes TNI.Mengenai persetujuan Presiden SBY tersebut, menurut Juwono, pada prinsipnya pemerintah setuju karena sesuai dengan Pasal 79 UU TNI. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pemerainatah harus memperhatikan bahwa dalam KUHP dan KUHP Militer belum bisa dilakukan, karena hukum acaranya belum ada. "Bila dipaksakan diterapkan segera tanpa masa transisi, itu bisa cacat hukum. Nanti dalam persidangan ada orang yang bisa menggugat karena belum ada keterangan hukum acaranya," jelas Juwono.Untuk itu, lanjut Juwono, perlu diubah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPM). Hal ini perlu agar penuntut (jaksa) untuk prajurit yang terlibat dalam pidana umum bisa mengadilinya di peradilan umum."Sebab kalau tidak, pembela bisa bilang ini cacat hukum, karena belum ada perangkat pelaksananya. Jadi prinsipnya setuju dengan Pasal 76 UU No 34/2004 tentang TNI. Tapi saya kira, Presiden paham bahwa dalam pelaksanaannya perlu transisi," imbuh Juwono. (zal/zal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait