KPK Tahan Mantan Ketua Panitia Pengadaan Busway Koridor I

KPK Tahan Mantan Ketua Panitia Pengadaan Busway Koridor I

- detikNews
Selasa, 28 Nov 2006 20:39 WIB
Jakarta - Satu lagi tersangka kasus pengadaan proyek busway Koridor I Blok M - Kota ditahan KPK. Setelah Rustam Effendi dan Budi Susanto, kini giliran mantan ketua panitia pengadaan proyek Busway Sylvira Ananda yang ditahan. Penahanan ini dilakukan KPK usai memeriksa Sylvira di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (28/11/2006). Sylviraq diperiksa sekitar 12 jam sejak pukul 08.00 WIB. Usai diperiksa, Sylvira yang mengenakan pakaian serba hitam dan berjilbab itu enggan berkomentar kepada wartawan Setelah menuruni tangga Gedung KPK, Sylvira langsung diboyong ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan KPK."Atas tindakan yang bersangkutan bersama-sama dengan mantan Kadishub DKI Jakarta Rustam Effendi dan Dirut PT AUB Budi Susanto, negara dirugikan sekitar Rp 10 miliar," kata Humas KPK, Johan Budi SP.Sylvira pun dinilai telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHP. Menanggapi penahanan terhadap kliennya, kuasa hukum Sylvira, Ahmad Daniel menyayangkan penahanan tersebut. Menurutnya, selama beberapa kali diperiksa KPK, kliennya sudah bersikap kooperatif."Kita keberatan kenapa itu dilakukan pada ibu Sylvira. Toh selama ini kooperatif. Kalau tetap harus ditahan kenapa tidak semua panitia. Bukan hanya ketuanya," ujar Ahmad. (ary/ary)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait