4,3 Meter Kubik Kayu Sitaan di Dinas Kehutanan NAD Raib

4,3 Meter Kubik Kayu Sitaan di Dinas Kehutanan NAD Raib

- detikNews
Selasa, 28 Nov 2006 20:13 WIB
Banda Aceh - Aneh bin ajaib. Sebanyak 4,3 meter kubik kayu yang merupakan barang bukti dari hasil tim operasi penertiban kayu ilegal dilarikan orang-orang tak dikenal dari halaman Dinas Kehutanan Provinsi NAD. Tak hanya kayu-kayu itu saja, satu truk yang memuat kayu-kayyu itu juga turut raib. Walhi Aceh menuduh ada konspirasi di balik aksi ini untuk melindungi para pelaku illegal logging. Kayu-kayu yang hilang tersebut disita akhir pekan lalu dari sebuah mobil bak terbuka yang parkir di kawasan Keutapang, Banda Aceh. Karena sopir dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen kayu-kayu itu, maka Tim Operasi Penertiban Kayu Ilegal NAD, menyitanya dan membawanya ke Dinas Kehutanan NAD. Rencananya, Senin siang kemarin (27/11/2006) akan dibawa ke Mako Brimob di Jeulingke, Banda Aceh. Tapi apa lacur, Senin pagi, kayu-kayu sitaan itu sudah hilang dari tempatnya. Meski disebut-sebut tidak ada penjagaan ketika kayu-kayu itu dilarikan, WALHI Aceh melihat ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Dalam rilis yang dikeluarkan WALHI Aceh, Selasa (28/11/2006), disebutkan, kasus ini merupakan tindakan yang terindikasi dipenuhi unsur kesengajaan dan konspirasi untuk menghilangkan barang bukti dalam upaya melemahkan penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging. Alasan WALHI Aceh, jika dilihat dari proses hilangnya truk beserta kayu tersebut yang terjadi pada siang hari kemudian masih aktif-nya aktivitas kegiatan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi NAD. "Jadi, sangat tidak rasional jika barang bukti tersebut dapat dilarikan pencuri begitu saja," ujar Campaigners - Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Dewa Gumay dalam rilis yang diterima redaksi detikcom, Selasa (28/11/2006). WALHI Aceh juga melihat, tidak adanya pengamanan terhadap barang bukti yang disita. Tak hanya itu, WALHI Aceh juga menengarai, adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat yang berada di balik aksi ini, sehingga dengan mudah barang bukti tersebut dapat dilarikan oleh pencuri. Padahal, penyitaan kayu ilegal ini merupakan bagian dari Operasi Kayu Ilegal Provinsi NAD yang melibatkan banyak unsur, yaitu Kodam, Pomdam, Polda, Polresta, Dishut, Pemko Banda Aceh, dan KPA. Operasi Kayu Ilegal Provinsi NAD ini juga dilakukan di lima kabupaten lainnya, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat Daya, Bireuen, dan Aceh Jaya, dan merupakan implementasi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan. Disebutkan Dewa Gumay, WALHI Aceh memberikan apresiasi yang cukup positif terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam operasi kayu ilegal di Aceh. Sayangnya, operasi serupa kerap dilakukan tanpa upaya penegakan hukum yang jelas dengan menyeret pelaku atau cukong besar yang terlibat dalam penghancuran hutan Aceh. Atas kejadian ini, WALHI Aceh meminta Dinas Kehutanan Provinsi NAD untuk bertanggung jawab terhadap hilangnya barang bukti tersebut, karena terjadi di Kantor Dinas Kehutanan Prov. NAD. Mereka juga mendesak pihak Kepolisian NAD, untuk menindak pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti, dan menetapkan kasus ini bukan sebagai kasus pencurian tetapi lebih kepada upaya untuk menghilangkan barang bukti. (ray/asy)


Berita Terkait