Timtas Tipikor: KPK Dapat Ambil Alih Kasus Kemayoran
Selasa, 28 Nov 2006 19:30 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor menyatakan KPK dapat saja mengambil alih kasus dugaan korupsi di areal PRJ Kemayoran. Padahal Timtas masih menyelidiki adanya indikasi tindak pidana dalam kasus pengalihan di areal itu. "Kalau masalah diambil alih, KPK memang mempunyai wewenang. Ketentuan undang-undang memang begitu," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (28/11/2006).Menurut Hendarman, tim masih akan meminta keterangan dari beberapa saksi. Namun tim masih menangani kasus dugaan korupsi lainnya yaitu kasus Telkom dalam tingkat penyidikan. "Saya minta jaksa segera melimpahkan kasus Telkom. Kalau jaksa garap kasus kemayoran nanti kasus Telkom keteteran," jelas Hendarman.Seperti diketahui sebelumnya tim penyelidik belum menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus Kemayoran. Tim telah memeriksa Direktur Utama PT Jakarta International Trade Fair (JITF) Edward Soeryadjaya dan Direktur Utama PT Jakarta International Expo (JIE).Kasus kemayoran muncul ke permukaan setelah terjadi perselisihan menyangkut pengelolaan kawasan antara PT JITF dngan PT JIE terkait penyelenggaraan Jakarta Fair di arena PRJ Kemayoran.
(mly/ary)











































