Aksi pria pamer kelamin (ekshibisionisme) di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor bikin heboh warga. Pelaku memamerkan kemaluannya kepada seorang siswi SMP yang sedang berjalan kaki.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/1) itu viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya hingga membuat korban berlari ketakutan.
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kejadian itu. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (10/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan diketahui, pelaku berinisial AS itu berusia 16 tahun. Meski begitu, AS tetap diproses dan kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Berikut rangkumannya.
Pelaku Ditangkap
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ekshibisionisme yang dilakukan pria di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pria yang meresahkan warga itu telah ditangkap.
"Sebagai informasi, Polresta Bogor Kota telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku," demikian keterangan Polresta Bogor Kota di akun X (Twitter) @PolresBogorKota, Rabu (10/1).
Pelaku berinisial AS (16). Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca selanjutnya: pelaku ditetapkan jadi tersangka....
Simak juga 'Kala Aksi Ekshibisionis Pria di Toko Mainan di Kendari, 3 Karyawati Histeris':
Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menangkap pelaku ekshibisionisme di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang masih berusia remaja 16 tahun itu ditahan polisi.
"(Pelaku) berinisial AS, usia 16 tahun 9 bulan. Kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada wartawan, Kamis (11/1).
Luthfi mengatakan status pelaku sendiri yaitu anak berkonflik dengan hukum, karena masih di bawah umur. Namun untuk status tersebut nilainya setara dengan tersangka.
"Kalau dalam sistem peradilan anak sebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum, tapi nilainya sama (dengan tersangka)," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Motif Remaja Ekshibisionis
Polisi mengungkap motif AS (16) melakukan aksi ekshibisionis di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku melakukan hal tersebut karena pernah menonton video porno.
"Motifnya karena anak AS pernah menonton video BF," kata Luthfi.
Polisi mengungkap korban dan pelaku tak saling kenal. Korban mencari sasaran secara acak.
"Untuk sasaran memang random, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada hubungan," ungkapnya.