Gugatan soal Masa Jabatan Dikabulkan MK, Kepala Daerah Sepakat Kawal RPJP

Gugatan soal Masa Jabatan Dikabulkan MK, Kepala Daerah Sepakat Kawal RPJP

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 22:36 WIB
Bima Arya
Foto: Pemkot Bogor
Jakarta -

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama para kepala daerah menghadiri talkshow 'Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir' di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (11/1/2024). Talkshow ini menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dan Wali Kota Gorontalo, Marten Thaha sebagai narasumber.

Dalam kesempatan ini, Bima turut membahas terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023, yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah. Seperti diketahui, sebelumnya para kepala daerah mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Mereka merasa dirugikan karena masa jabatannya berakhir pada 2023, padahal belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Bima mengatakan pertemuan ini bukan dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan sebagai kepala daerah, tetapi untuk mengembalikan masa jabatan sebagai kepala daerah berdasarkan keputusan MK yang sedianya terpotong karena undang-undang tahapan Pilkada serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini untuk meluruskan tidak ada yang diperpanjang, tetapi dikembalikan ke masa jabatan awal berdasarkan undang-undang. Bukan memperpanjang tetapi mengembalikan hak warga yang memilih pemimpinnya selama lima tahun," kata Bima dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).

Bima pun menyampaikan tiga hal terkait putusan tersebut. Pertama, hal ini menjadi pembelajaran, bagaimana substansi hukum dipelajari untuk memastikan hak-hak rakyat atau hak warga negara dipenuhi secara konstitusional.

ADVERTISEMENT

Kedua, para kepala daerah sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan sampai perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang targetnya Indonesia Emas tahun 2045.

"Kita harus memperbaharui RPJP kita 2025-2045, jadi di ujung kami akan fokus di situ. Dan yang terakhir adalah kami akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk terus mengawal program strategis pemerintahan, di antaranya terkait isu stunting, pengentasan kemiskinan, lapangan pekerjaan, yang kami fokuskan di ujung masa jabatan kami sesuai arahan Sekjen Kemendagri," paparnya.

Sementara Wali Kota Gorontalo Marten Thaha mengungkapkan substansi permohonan yang disampaikan ke MK bukan menggugat, melainkan meminta MK untuk menafsirkan Pasal 201 Ayat 5. Sebab menurutnya, MK bertugas untuk menafsirkan, apakah konstitusional atau tidak.

Dalam hal ini, ia melihat dari sisi kepentingan program dan hal-hal yang nantinya dapat dinikmati oleh masyarakat, bukan dari kepentingan para kepala daerah.

"Program yang telah diusung harus tuntas, karena masyarakat menginginkan agar program yang dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan dan tuntas untuk dinikmati oleh masyarakat, bukan masalah jabatan yang terpotong namun semata-mata untuk kepentingan rakyat serta untuk menuntaskan program yang diusung," ungkap Marten.

Di sisi lain, Suhajar menyebutkan RPJP akan berakhir pada tahun 2024 sehingga akan dibuat rencana RPJP 2025-2045 atau 20 tahun hingga Indonesia Emas. Saat ini, pemerintah tengah menyusun penyusunan RPJP yang segera dimasukkan ke DPR RI agar disahkan menjadi undang-undang untuk kemudian diluncurkan.

Pada kesempatan ini, Suhajar juga mengajak agar kepala daerah turut berperan menyukseskan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

"RPJP ini akan menjadi pedoman bagi kepala daerah yang akan maju nanti dalam menyusun RPJMD. Sehingga misi dan visi kepala daerah yang akan maju pilkada di akhir tahun 2024 harus berbasis RPJP 20 tahun untuk periode pertama yang lima tahun. Hari ini kita mulai sebarkan surat edaran bersama, draft RPJP segera kita sampaikan ke daerah," ucapnya.

Suhajar menambahkan, RPJP 20 tahun nasional akan inline dengan RPJP di setiap daerah. Dengan demikian kepala daerah periode 2025-2029 nanti akan berbasis pada lima tahun pertama RPJP yang dibuat.

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri 25 kepala daerah didampingi para wakil dan jajaran masing-masing pemerintah daerah. Adapun kepala daerah yang hadiri secara langsung di antaranya, Wali Kota Gorontalo, Bupati Tapanuli Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Wali Kota Padang, Wali Kota Subulussalam, Bupati Sampang, Bupati Cirebon, Bupati Wajo, Bupati Luwu, Bupati Gunung Mas, Bupati Lombok Barat, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Pidie Jaya, Bupati Tabalong, Plt. Bupati Langkat, Wakil Bupati Ciamis, Wakil Wali Kota Madiun, Wakil Bupati Lampung Utara, Bupati Tapanuli Utara dan Wakil Bupati Kubu Raya.




(ncm/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads