Pelecehan di SMP Budi Waluyo Tanggung Jawab Mendiknas
Selasa, 28 Nov 2006 17:25 WIB
Jakarta -
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru SMP Budi Waluyo terhadap siswinya dianggap sebagai tanggung jawab Mendiknas. Sebab kondisi tersebut sudah menyebabkan ketidaknyamanan bagi siswa didik.Hal itu disampaikan Sekjen Komnas Perlidungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait di kantor KPA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2006)."Karena ini sudah menyangkut ketidaknyamanan dunia pendidikan, negara harus bertanggung jawab," tegas Arist.Pemerintah, imbuh Arist, harusnya mengimplementasikan pasal 54 KUHP yang berisi dunia pendidikan harus menjadi zona bebas dari kekerasan. Namun saat ini pemerintah dinilai masih belum memenuhi pasal 54 itu."Masih sangat jauh, karena kekerasan anak justru semakin menjadi-jadi sekarang," katanya.Hingga November 2006, KPA menemukan 936 kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak. Sebanyak 80 persennya merupakan tindak kekerasan seksual dari orangtua, guru, tetangga dan sesama anak itu sendiri.Di SMP Budi Waluyo yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus, salah satu guru, Edi Murjono, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak didiknya. Edi dilaporkan para orangtua siswi di sekolah tersebut ke Polres Jaksel pada 25 November lalu.
(umi/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































