Polda Riau Tahan Dua Tersangka Penadah Illegal Logging
Selasa, 28 Nov 2006 16:50 WIB
Pekanbaru - Polda Riau menetapkan dua orang dari PT Ewan Superwood, perusahaan bidang perkayuan, sebagai tersangka. Perusahaan itu dituding sebagai penadah kayu ilegal. Demikian keterangan Kapolda Riau Brigjen Ito Sumardi kepada wartawan, Selasa (28/11/2006) saat meninjau langsung pabrik triplek PT Ewan Superwood di kawasan Kubang, Simpang Tiga, Pekanbaru. Di lokasi pabrik itu, terlihat tumpukan kayu yang telah diberi garis polisi. Walau pihak kepolisian melihat secara langsung atas barang bukti yang disita, namun aktivitas di perusahaan terlihat berjalan normal. Parah buruh di sana masih tetap melakukan aktivitasnya untuk membuat triplek. Kapolda Riau menyebutkan, seorang manajer bernama Kenedy alias Ahai dan Kabag Administrasi Herman dari PT Ewan Superwood, saat ini telah dijebloskan ke ruang tahanan di Poltabes Pekanbaru. Keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas masuknya kayu log ke perusahaan tersebut. "Mereka kita jerat KUHP tentang sebagai penadah kayu illegal logging," kata Ito. Selain telah menahan dua orang dari pihak perusahaan, Kapolda berjanji akan mengusut kasus penampungan kayu ini dari berbagai instansi terkait. Misalnya pihaknya akan mengkroscek kasus ini ke Dinas Kehutanan. "Kita akan tetap mengusut untuk melihat ada atau tidaknya keterlibatan oknum-oknum dari Dinas Kehutanan. Apalagi kalau sampai melibatkan oknum dari pihak kepolisian sendiri. Jika ada oknum kepolisian yang terlibat, saya tidak segan untuk memecatnya," janji Kapolda Riau. Kapolda Riau menjelaskan, barang bukti yang saat ini disita antara lain 315 batang kayu bulat dari berbagai jenis. Kayu ini disita dari 10 truk yang mengantarkan kayu tersebut ke PT Ewan Superwood. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kayu ini berasal dari Kabupaten Pelalawan. Awalnya kayu ini diambil dari PT Mitra Tani yang disebut-sebut sebagai orderan dari PT Asia Forest Tama Raya. Belakangan diketahui, kayu ini malah dialihkan ke PT Erwan Superwood. "Waktu ditangkap para sopir mengaku kayu ini akan ditampung PT Asia. Tapi perusahaan itu sendiri mengaku tidak pernah merasa order kayu dari PT Mitra Tani sebagaimana pengakuan para sopir. Untuk sementara kita simpulkan, PT Ewan Superwood sebagai penadah," kata Kapolda Riau.
(cha/nrl)











































