Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik soal dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Albertina mengatakan laporan itu terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengatakan laporan atas Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Albertina.
Dewas KPK Kembali Periksa SYL
SYL sebelumnya kembali diperiksa Dewas KPK pada Rabu (10/1). Mantan Menteri Pertanian itu irit bicara terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
"Saya tentu nggak berkompeten (untuk memberikan pernyataan)," kata SYL di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
SYL tak banyak berbicara terkait hal ini. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan tangan terborgol. SYL tiba di gedung Dewas pada pukul 14.28 WIB. Lalu dia keluar dari gedung pada pukul 15.48 WIB.
Pada hari yang sama, Dewas KPK juga memeriksa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi juga tak banyak bicara terkait pemeriksaannya di Dewas.
Namun Kasdi membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Kasdi tidak menampik diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK Alexander Marwata.
"Termasuk itu di antaranya (soal komunikasi dengan Alexander). Dewas aja, Mas, tolong," katanya.
Lihat juga Video 'Alex Tirta Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Firli':