Jaksa & Hakim Umum Akan Dilibatkan dalam Pengadilan Militer

Jaksa & Hakim Umum Akan Dilibatkan dalam Pengadilan Militer

- detikNews
Selasa, 28 Nov 2006 16:44 WIB
Jakarta - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono akan menindaklanjuti persetujuan presiden untuk mengadili anggota TNI yang melakukan kejahatan di pengadilan umum.Juwono menerjemahkan persetujuan itu dengan menitipkan jaksa dan hakim sipil pada kasus-kasus pribadi yang akan menyertai penuntut umum dan hakim di peradilan militer."Ya karena dalam perangkat pelaksanaannya belum ada hukum acara yang memungkinkan seorang prajurit disidangkan di pengadilan umum," ujar Juwono usai diskusi dan peluncuran buku 'Penataan Kerangka Regulasi Keamanan Nasional' di Hotel The Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/11/2006).Usulan tersebut, lanjut pria bergelar profesor ini, untuk memenuhi masa transisi sebelum perangkat hukum acara pengadilan militer bisa disesuaikan dengan KUHP."Saat ini saya akan membahas bersama-sama Pak Hamid Awaludin dan teman-teman LSM, maupun dari parpol untuk membahas masalah transisi," terang dia.Dijelaskannya, jika sistem penggabungan sementara bisa diterima sehingga seorang jaksa dan hakim sipil masuk dalam persidangan hukum militer, secara hukum tidak ada perubahan yang harus dilakukan dan terpenuhi dalam prinsip unsur peradilan umum menentukan nasib seorang perwira. (fjr/nrl)


Berita Terkait