RUU APP Jadi RUU PP, Siap Dibahas dengan Pemerintah
Selasa, 28 Nov 2006 14:58 WIB
Jakarta - Setelah mengalami proses panjang dan melalui pro-kontra di masyarakat, Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) berhasil menyelesaikan draf RUU ini dengan mufakat. RUU APP pun berganti nama menjadi RUU Pornografi dan Pornoaksi (RUU PP).10 Fraksi di DPR menyetujui RUU ini segera disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada presiden."Tanggal 23 November 10 fraksi termasuk PDIP sudah setuju. Sekarang kita serahkan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti," ujar Ketua Pansus RUU PP Balkan Kaplale usai menyerahkan draf RUU tersebut kepada Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2006).Lobi-lobi yang dilakukan antarfraksi di DPR turut memangkas pasal-pasal yang ada. Jika sebelumnya RUU ini berisi 19 bab dan 93 pasal, saat ini menjadi 5 bab dan 30 pasal. Draf ini juga sudah disesuaikan dengan masukan dari kelompok pro dan kontra. Namun belum diketahui substansi RUU yang dihilangkan."Nama RUU ini tidak ada 'anti'-nya. Jadi langsung RUU Pornografi dan Pornoaksi. Semua sudah mengakomodir masukan yang ada, termasuk sanksi-sanksinya," terang dia.Sayangnya Balkan tidak mau menjelaskan lebih lanjut sanksi yang dirancang pansus. Dia beralasan belum ada pembahasan dengan pemerintah. "Pokoknya sanksinya sangat berat, punya efek jera," tandasnya.Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif mengaku bersyukur dengan selesainya pembahasan draf RUU ini oleh pansus, setelah proses panjang.Diharapkan, dalam minggu ini pimpinan DPR akan mengirim surat kepada presiden untuk segera menerbitkan amanat presiden (Ampres) dan menunjuk perwakilan pemerintah dalam membahas RUU ini."Insya Allah dalam minggu ini akan kami serahkan, sehingga akan segera dibahas," janjinya.Zaenal berharap RUU ini akan selesai pembahasannya pada masa sidang berikutnya yang berlangsung pada Januari hingga April 2007. Dia berpendapat RUU ini sudah mengakomodir kebhinnekaan yang ada di Indonesia."Kami harap pada masa sidang berikutnya ini sudah selesai, karena isinya sudah mengandung kebhinnekaan bangsa ini," harap pria asal Solo, Jawa Tengah, ini.
(fjr/nrl)











































