Sidang Suap untuk Pejabat Mabes Polri Digelar
Selasa, 28 Nov 2006 14:35 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus penyuapan 2 pejabat Mabes Polri mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (28/11/2006). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yohannes Ether Binti dengan terdakwa mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Bank BNI Muhammad Arsyad, serta mantan Kepala Divisi Hukum Bank BNI Tri Kuntoro.Keduanya terancam pidana selama 20 tahun penjara, sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Surat dakwaan dibacakan oleh koordinator jaksa penuntut umum Sahat Sihombing."Pemberian Mandiri Travel Cheque (MTC) kepada Kabareskrim Mabes Polri Erwin Mappaseng senilai Rp 1,8 miliar, Samuel Ismoko senilai Rp 200 juta, dan Irman Santoso senilai Rp 250 juta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sahat.Akibat perbuatan kedua terdakwa, lanjut Sahat, negara dirugikan senilai Rp 2,4 miliar.Kasus bermula ketika Arsyad menyuruh pengacara Ronny LD Jannis untuk mengajukan penagihan kepada BNI sebesar Rp 1 miliar, seolah-olah untuk melakukan pembayaran dana operational fee penanganan penyelesaian kasus BPD Bali.Setelah Ronny menerima Rp 1 miliar, uang tersebut dibelikan 4 buku MTC atau sebanyak 40 lembar. 40 Lembar MTC tersebut diserahkan kepada Tri Kuntoro. Oleh Arsyad, 40 lembar MTC tersebut kemudian diberikan kepada Erwin Mappaseng. Pada tanggal 6 November 2003, Arsyad kembali meminta dana operasional sebesar Rp 1,250 miliar pada Ronny. Uang tersebut dibelikan MTC sebanyak 50 lembar. Kemudian, dari 50 lembar tersebut, sebanyak 18 lembar diserahkan kepada Tri Kuntoro, dan Tri menyerahkan 8 lembar atau senilai Rp 200 juta kepada Samuel Ismoko dan 10 lembar kepada Irman Santoso senilai Rp 250 juta.Sedangkan sisanya 32 lembar senilai Rp 800 juta diserahkan oleh Arsyad kepada Erwin Mappaseng."Pemberian MTC tersebut tidak sesuai, karena masalah pemberian operational fee bukan lagi urusan terdakwa, melainkan telah diserahkan kepada kantor pengacara Ronny LD Jannis and Associated sesuai dengan proposal dan kontrak yang telah disepakati," jelas Sahat. Arsyad hadir di persidangan mengenakan kemeja batik hijau, sementara Tri mengenakan kemeja batik coklat dan didampingi kuasa hukumnya M Assegaf dan Juan Felix Tampubolon. Sidang dilanjutkan 12 Desember dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa. Kedua terdakwa sejak 19 Juli 2006 ditangguhkan penahanannya dengan alasan keduanya berada dalam kondisi tidak sehat.
(fjr/asy)











































