Terdapat perbedaan aturan cuti bersama dan cuti tahunan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut aturannya, cuti bersama tidak memotong atau mengurangi cuti tahunan bagi pegawai ASN. Namun bagi pegawai swasta, cuti bersama memotong atau mengurangi cuti tahunan. Berikut aturan lengkapnya:
Cuti Bersama dan Cuti Tahunan Bagi ASN
Bagi pegawai ASN, jatah cuti bersama tidak memotong atau mengurangi jatah cuti tahunan. Aturan cuti bersama bagi pegawai ASN ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam diktum kedua disebutkan bahwa, "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," dan dilanjut dengan diktum ketiga berbunyi, "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan."
Cuti Bersama dan Cuti Tahunan Bagi Swasta
Berbeda dengan ASN, bagi pegawai swasta, jatah cuti bersama memotong atau mengurangi jatah cuti tahunan. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam diktum keempat disebutkan bahwa, "Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.", dilanjut pada diktum keenam bahwa, "Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing."
Daftar Tanggal Cuti Bersama Tahun 2024
Seperti diketahui, penetapan cuti bersama tahunan di Indonesia ditetapkan melalui SKB tiga menteri. Untuk cuti bersama 2024 telah diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagai berikut:
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Senin, 8 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Selasa, 9 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 12 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Senin, 15 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Maish
- Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Simak juga '27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama Tahun 2024':