Saksi Hilton Bingung, Hakim Tegur Pengacara Jangan Mbulet
Selasa, 28 Nov 2006 12:14 WIB
Jakarta - Saksi kasus hotel Hilton mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Des Rizal gugup menjawab pertanyaan kuasa hukum Pontjo Sutowo dan Ali Mazi. Hakim pun menegur kuasa hukum untuk to the point.Des Rizal menjadi saksi pertama dari dua saksi sidang lanjutan kasus penyalahgunaan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (28/11/2006).Pada pemeriksaan saksi yang berlangsung selama 1,5 jam, Des Rizal menjabarkan proses pengalihan dari perpanjangan hak guna bangunan di Gelora Senayan.Menurutnya, untuk mendapatkan HGB baru atau mengubah dari HGB menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) harus ada syarat yang dipenuhi, seperti pengecekan di lapangan terlebih dulu. "Dua-duanya harus melalui Setneg terlebih dulu," tutur Des Rizal.Ketika menjawab segala pertanyaan jaksa, Des Rizal terlihat santai, tapi tidak ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis. Kaligis mencecar saksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang membingungkan dan mbulet. Des pun terlihat tegang.Melihat saksi kebingungan menjawab pertanyaan, ketua majelis hakim Adriani Nurdin menegur Kaligis, "Mohon pengacara langsung saja ke pertanyaan. Jangan membuat bingung saksi."Sementara terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi terlihat hadir diapit tim pengacara yang terdiri dari 6 orang. Ali Mazi yang memakai baju batik coklat dan Pontjo Sutowo yang mengenakan baju putih dan dasi hitam terlihat seksama mendengarkan keterangan-keterangan saksi. Mereka sesekali tersenyum ketika saksi terlihat bingung.Persidangan ini cukup menyita perhatian dengan banyaknya pengunjung. Terlihat pengawalan dari Pemuda Pancasila. Usai kesaksian Des Rizal, berikutnya adalah mantan Kepala BPN DKI Jakarta Achmad Ronny.
(ana/sss)











































