Dilansir detikSumbangsel, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan penangkapan tersangka terjadi di pinggir Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Rabu (20/12/2023) pukul 12.30 WIB.
Berawal dari laporan warga mengenai pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan itu. Kemudian Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara intensif di daerah tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung meringkus pelaku dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu," katanya pada Rabu (10/1/2024).
Kapolrestabes Palembang menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka, narkoba tersebut didapatnya dari dua orang berinisial BO dan MC yang masih menjadi buronan polisi. Atas tugasnya, AP mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 400 ribu.
Karena itu, AP dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
(rdp/zap)