Dua Terdakwa DKP Hadapi Vonis
Selasa, 28 Nov 2006 11:08 WIB
Jakarta - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan (DKP), Dasirwan dan Jules Patiasina, menghadapi vonis Pengadilan Negeri Tipikor. Keduanya telah dituntut jaksa 5 tahun pejara.Pimpinan Proyek Pengadaan Perlatan Laboratorium BRKP Dasirwan dan Kepala Panitia Pengadaan Peralatan Laboratorium BRKP Jules Patiasina didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar. Dalam dakwaannya, kedua terdakwa telah memperkaya orang lain dan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Mereka juga melakukan pengadaan barang yang melanggar Keputusan Presiden no. 18 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 UU no. 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain dua terdakwa di atas, ketua majelis hakim Krisna Menon juga akan menyidangkan terdakwa rekanan pengadaan peralatan labolatorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan Tirta Winata. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Tirta 8 tahun penjara dalam kasus yang sama. Sidang ini akan digelar usai sidang Dasirwan dan Jules Patiasina.
(ana/nrl)











































