Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi terkait relawan capres Ganjar Pranowo yang dikeroyok oleh oknum prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah. LPSK mengatakan peristiwa itu tak ada hubungannya dengan kampanye capres.
"Peristiwa ini dalam temuan kami tidak ada hubungannya dengan kampanye salah satu paslon. Bahwa para korban adalah pendukung salah satu paslon, iya. Tetapi yang menjadi stimulusnya adalah penggunaan knalpot tidak standar," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Edwin menyebut ada tujuh korban dalam peristiwa itu. Dia meminta POM TNI melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban saat mengusut peristiwa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para korban ini ketika mereka sedang berjalan perorangan, bukan konvoi, bukan rombongan. Kemudian ini yang memancing peristiwa kekerasan itu terjadi," ujarnya.
"Jadi peristiwa ini ada tujuh korban, yang baru diperiksa oleh POM itu baru dua korban. Kami sudah mendorong supaya korban lima lainnya juga dilakukan pemeriksaan," sambung Edwin.
Diketahui, Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan perlindungan kepada LPSK bagi para korban pengeroyokan oleh prajurit TNI di Boyolali. Perwakilan Tim Hukum TPN, Ifdhal Kasim, mengatakan pihaknya meminta LPSK mengupayakan tuntutan kompensasi atau restitusi kepada para korban.
"Ada dua hal yang kami sampaikan kepada LPSK. Pertama, meminta LPSK untuk membuat tim, melakukan upaya mengidentifikasi yang dialami oleh korban pada kasus Boyolali itu dan memastikan dilakukannya perlindungan medis terhadap mereka dan juga upaya untuk pemulihan hak-hak mereka sebagai korban dalam bentuk kompensasi," kata Ifdhal kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/1).
Ifdhal mengatakan pihaknya juga meminta LPSK agar memberikan pendampingan kepada korban yang nantinya menjadi saksi dalam proses hukum di pengadilan militer. Sebab, menurutnya, saat ini ada pembentukan opini yang menyalahkan para korban pengeroyokan.
"Kedua, yang kami minta kepada LPSK, juga melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus juga menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku dari peristiwa pengeroyokan di Boyolali itu," kata Ifdhal.
TNI telah bersikap terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (30/12/2023) itu. Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam orang prajurit TNI sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar tersebut.
Simak Video 'Komnas HAM Ungkap Fakta Terkait Penganiayaan Relawan Ganjar':