Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan formula-formula untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres tanpa Anwar Usman. Sehingga dalam sidang tersebut nantinya hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi yang terlibat.
"Kami sudah mempunyai formula-formula untuk mengantisipasi itu. Mudah-mudahan tidak," ujar Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Suhartoyo mengatakan akan membahas lebih lanjut mengenai cara pemrosesan sengketa pilpres ini dengan hakim konstitusi yang lain. Dia belum bisa menyampaikan parameter-parameter dalam penanganan PHPU Pemilu 2024
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kami akan rapat hakim, nanti parameter-parameter itu mungkin belum bisa kami sampaikan sekarang," ujarnya.
Diketahui, hakim Anwar Usman tidak bisa melibatkan diri di sidang PHPU pilpres. Sementara itu, untuk PHPU pileg, Anwar Usman tidak melibatkan diri di sidang yang memiliki benturan kepentingan.
"PHPU yang pilpres. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi saja," katanya.
Putusan MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran etik berat. MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil pemilu.
Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Putusan dibacakan oleh Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusannya.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly Asshiddiqie.
Simak juga '3 Anggota MKMK Ucapkan Sumpah, Anwar Usman Tak Hadir':