Polisi mengungkap fakta di balik kasus pengiriman anjing untuk dijual dan dikonsumsi ke wilayah Jawa Tengah. Pengirim diketahui menggunakan surat jalan palsu.
Hal itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Subang. Dari hasil penelusuran dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, surat jalan yang digunakan pengirim merupakan palsu atau tidak terigister dari instansi terkait.
"Setelah mendapatkan kabar terkait dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu dinas maupun surat jalan dari Polres, kami langsung melakukan penelusuran. Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahwa surat tersebut palsu atau surat tersebut tidak terdaftar," kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra dilansir detikJabar, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan pihaknya kini telah memeriksa beberapa saksi di kasus tersebut. Saksi-saksi yang telah diperiksa diantaranya, pengepul dari hewan anjing, seorang yang diduga memalsukan surat jalan, nama yang berada di surat jalan, serta pihak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang.
"Yang sudah kami periksa terkait ini yaitu, kolektor dari hewan tersebut, yang kedua yang diduga memalsukan surat jalan, yang ketiga atas nama orang yang ada di surat jalan tersebut, yang keempat dari dinas terkait," katanya.
Terkait dengan penanganan lebih lanjut, Herman mengungkap pihaknya masih terus melakukan pendalaman, termasuk dengan penegakan hukum di kasus ini.
Baca brita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Truk Bawa Ratusan Anjing Diamankan di Semarang':