SBY Setuju Militer Diadili di Pengadilan Umum

SBY Setuju Militer Diadili di Pengadilan Umum

- detikNews
Selasa, 28 Nov 2006 09:37 WIB
Jakarta - Beberapa pihak menginginkan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan umum. Tampaknya keinginan ini telah mendapat lampu hijau dari Presiden SBY. Go..!!!"Kemarin Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden SBY sudah menyetujui kalau anggota militer melakukan kejahatan umum akan diadili di pengadilan umum," kata Menkum HAM Hamid Awaluddin.Hal itu disampaikan dia usai mendampingi Wapres Jusuf Kalla melepas jamaah haji kloter I di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (28/11/2006).Ditambahkan Hamid, dia akan bertemu dengan DPR untuk membicarakan perkembangan UU tentang pengadilan militer tersebut. "Hal yang paling prinsip kan masalah pengadilan itu. Dan sekarang hal itu sudah selesai. Saya mau ke DPR untuk membicarakannya lagi," imbuhnya.Apa pertimbangan SBY menyetujui soal pengadilan ini? "Sebab UU TNI juga seperti itu," kata Hamid singkat.Dengan persetujuan dari SBY ini, upaya pemerintah untuk memperbaiki peradilan militer dengan menempatkan kasus-kasus pidana umum yang dilakukan militer kepada pengadilan umum tidak lagi dinilai lambat. (nvt/nrl)


Berita Terkait