KPK Telisik Aliran Uang Korupsi APD Kemenkes Lewat 3 Saksi

KPK Telisik Aliran Uang Korupsi APD Kemenkes Lewat 3 Saksi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 12:31 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru. Kasus itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. KPK pun kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Ali Fikri (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa tiga saksi yang salah satunya adalah Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko terkait kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kemenkes. Ketiga saksi itu dimintai klarifikasi tentang aliran uang di kasus ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ketiganya diperiksa pada Selasa (9/1/2024) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dua saksi lainnya adalah PPK Puskris Kesehatan Kemenkes RI tahun 2020 Budy Silvana dan advokat Admiral Herdi Pratama.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kasus korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah diusut. KPK mengatakan kasus itu terjadi di masa pandemi COVID-19.

"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun. Dalam rencana awal Kemenkes direncanakan mengadakan 5 juta set APD.

Hasil penyidikan awal dari KPK mengungkap adanya kerugian negara dari kasus tersebut. Ali mengatakan kerugian itu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Jadi perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga asa dugaan timbul kerugian keuangan negara. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujar Ali.

KPK belum memerinci nama tersangka dari korupsi di Kemenkes. Ali mengatakan nama-nama tersangka akan disampaikan ketika penyidikan rampung.

(azh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads