Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menghapus seluruh biaya retribusi untuk pemakaman umum. Penghapusan ini berlaku untuk 13 tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Per 1 Januari 2024 pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis," kata Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, dalam keterangannya dikutip dari situs Pemkot Depok, Selasa (9/1/2024).
Iksan mengatakan retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini kami masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal itu, sedang dibuat. Namun dasar tersebut (undang-undang) tetap harus kami jalani," ucapnya.
Kendati demikian, ada beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok. Yakni papan nama atau nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar, dan tenda jika diperlukan.
"Peralatan tersebut tidak kami anggarkan, namun insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman. Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini, bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Iksan.
"Pengurusan berkas pemakaman juga bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) Kota Depok atau melalui web www.simakmum.com," tambahnya.
Berikut daftar 13 TPU di Depok yang bebas biaya retribusi:
1. TPU Bedahan
2. TPU Cilangkap
3. TPU Cimpaeun
4. TPU Kalimulya I
5. TPU Kalimulya II
6. TPU Kalimulya III
7. TPU Karabha
8. TPU Pasir Putih
9. TPU Pondok Petir
10. TPU Sawangan Lama
11. TPU Sukatani
12. TPU Tapos
13. TPU Tirtajaya
Simak juga 'Bantuan Stunting Depok Rp 4,9 M Isi Nugget-Tahu, Ma'ruf Bakal Monitor':