Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjamin warga miskin yang membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) tetap dilayani di RSUD Banten dan RSUD Malingping. Dia mengatakan warga pemilik SKTM yang belum terdaftar BPJS Kesehatan akan didaftarkan oleh Pemprov dan biayanya ditanggung Pemprov Banten.
"SKTM diintegrasikan dengan BPJS karena aturannya menghendaki begitu, tapi yang dengan SKTM tidak ditolak, disilakan. Kita proses nanti, dibantu oleh pemerintah daerah oleh RSUD untuk dilayani hanya pergeseran komponen pembiayaannya menjadi yang ter-cover dalam BPJS. Jadi saya ulang lagi, tidak ada SKTM yang tidak dilayani. Setelah dilayani, dia akan dimasukkan ke cakupan BPJS. Mungkin lebih bagus pelayanannya," kata Al Muktabar di Serang, Selasa (9/1/2024).
Muktabar membantah mengubah pergub yang mengatur soal penggunaan SKTM untuk warga miskin di RSUD Banten dan Malingping. Dia mengatakan syarat SKTM tetap berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan datang (pasien) bawa itu (SKTM), oke. Itu kita masukan di dalam komponen konversi dengan BPJS," ujarnya.
Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan SKTM masih bisa dipakai oleh warga untuk mendapat layanan kesehatan di RSUD Banten dan Malingping. Dia mengatakan warga pemegang SKTM akan didaftarkan ke BPJS oleh petugas di RS.
"Pasien yang tidak punya jaminan, lalu dia tidak mampu, dia bawa SKTM, dia langsung diklaim RS ke dinas. Ini nggak, dia didaftarkan ke BPJS, terus iurannya siapa? Pemprov yang bayarin. Didaftarkan hari itu juga keluar, hari itu juga boleh dipakai kalau sudah punya. Syaratnya, dia tidak mampu, ada surat keterangan tidak mampu. Kedua, syaratnya kan dia warga negara, Banten, karena ini anggaran Jamkesda Banten," ujarnya.
Dia juga mengatakan RSUD Banten dan Malingping akan memberikan waktu 3x24 jam untuk warga tidak mampu yang belum punya NIK untuk mengurus KTP. "Kan ngurus KTP satu hari paling lama," ucapnya.
Simak juga 'Penampakan Bendungan Karian Senilai Rp 2,2 T yang Diresmikan Jokowi':