Terlibat Penipuan, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi

Terlibat Penipuan, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi

- detikNews
Senin, 27 Nov 2006 22:53 WIB
Jakarta - 25 Orang menjadi korban penipuan dan penggelapan. Seorang perempuan paruh baya pun harus meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Perempuan itu bernama Tom (45). Dia adalah warga Jl Wahid Hasyim 16, Kebon Sirih, Jakarta, yang ditangkap di sebuah cafe di Gedung BRI II pada 21 November pukul 17.00 WIB."Tom tidak sendiri. Masih ada seorang lagi bernama Nurlaela yang kini sedang dalam pencarian," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Sigit Sudarmanto, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (27/11/2006).Sigit menjelaskan, penipuan berawal dari didirikannya perusahaan di bidang kontraktor dan investasi bernama PT Krismantara Mega Utama yang beralamat di Gedung BRI II lantai 21 Suite 2103, Jl Jenderal Sudirman Jakarta.Perusahana tersebut mencari korban dengan menjanjikan pinjaman dana sebesar Rp 200 miliar hingga Rp 1,3 triliun, dengan syarat si peminjam harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 2,5 miliar. Sebuah akta notaris pun dibuat.Perusahana tersebut mencari korban dengan menjanjikan pinjaman dana sebesar Rp 200 miliar hingga Rp 1,3 triliun, dengan syarat si peminjam harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 2,5 miliar. Sebuah akta notaris pun dibuat.Untuk meyakinkan para korbannya, Tom memperlihatkan surat palsu Bank Jakarta yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki dana sebesar US$ 500 juta.Biaya administrasi tahap awal yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500 ribu dalam bentuk cek. Setelah itu, korban akan mendapat sebuah tanda terima."Ternyata setelah ditunggu-tunggu, janji tersebut tidak bisa direalisasikan oleh tersangka. Bahkan perusahan tersebut kantornya tutup," imbuh Sigit.Perusahana tersebut mencari korban dengan menjanjikan pinjaman dana sebesar Rp 200 miliar hingga Rp 1,3 triliun, dengan syarat si peminjam harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 2,5 miliar. Sebuah akta notaris pun dibuat.Untuk meyakinkan para korbannya, Tom memperlihatkan surat palsu Bank Jakarta yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki dana sebesar US$ 500 juta.Biaya administrasi tahap awal yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500 ribu dalam bentuk cek. Setelah itu, korban akan mendapat sebuah tanda terima."Ternyata setelah ditunggu-tunggu, janji tersebut tidak bisa direalisasikan oleh tersangka. Bahkan perusahan tersebut kantornya tutup," imbuh Sigit.Polisi lantas menyita barang bukti berupa akta perjanjian, tanda terima cek BCA, dan rekening koran. Tom dijerat dengan pasal 378, 372 KUHP jo pasal 55 KUHP. (nvt/nvt)


Berita Terkait