Mantan Sekjen DKP Ditahan KPK
Senin, 27 Nov 2006 20:20 WIB
Jakarta - Mantan Sekjen Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin H Taryoto ditahan KPK. Andin diduga terlibat kasus pemungutan dana dekonsentrasi dari APBN sejak tahun 2002 hingga 2005."Kami menahan yang bersangkutan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK, Ade Rahardja, di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (27/11/2006).Andin ditahan setelah diperiksa penyidik KPK sekitar 9 jam sejak pukul 08.00 WIB.Ade menjelaskan, Andin ditahan karena terlibat pemungutan dana dekonsentrasi dari APBN tahun 2002-2005. Pemungutan itu dilakukan berdasarkan perintah lisan dari Menteri Kelautan dan Perikanan."Dia diperintah secara lisan oleh Pak Rokhmin Dahuri. Itu bisa disebutkan sebagai dana taktis nonbudgeter," ujarnya.Dalam perintah lisan itu, lanjut Ade, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dianggarkan pemerintah pusat. Nilai pungutannya sebesar 1 persen dari anggaran pusat maupun daerah. KPK pun menyita Rp 172 juta dan Rp 567 juta dari kas yang dipegang oleh tersangka sendiri."Seharusnya, uang itu tidak dipotong-potong. Pemungutan itu terjadi di seluruh dinas-dinas di Indonesia di 30 provinsi. Jadi, mereka diminta kesediaannya untuk 1 persen dari anggaran untuk dana dekonsentrasi dari tahun 2002-2005," paparnya.Ade menjelaskan, jumlah pungutan yang dikumpulkan mencapai Rp 15 miliar. Dana itu dikumpulkan sejak 18 April 2002 hingga Maret 2005, dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk keperluan Menteri Kelautan dan Perikanan termasuk untuk penyusunan UU.
(ary/nvt)











































