Warga Inggris dan Spanyol Dibekuk Polda Bali

Warga Inggris dan Spanyol Dibekuk Polda Bali

- detikNews
Senin, 27 Nov 2006 18:51 WIB
Denpasar - Seorang warga negara Inggris, NB (21), seorang mahasiswa dan seorang WN Spanyol, PA (34) ditangkap Polda Bali karena membawa kokain. Mereka diancam penjara selama 10 tahun. Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah di kawasan wisata, Kuta, Bali. Penangkapan dua WNA tersebut disampaikan Kasubbid Humas Polda Bali Sri Harmiti di Mapolda Bali, Jl. WR Supratman, Denpasar, Senin (27/11/2006). Tersangka NB ditangkap, pukul 05.00 Wita, 24 November 2006, di Jl. Abimanyu, Kuta dalam keadaan mabuk. Ketika hendak digeledah, tersangka yang berparas cantik ini membuang satu plastik kokain sebesar 0,9 gram ke jalan. Sementara, PA ditangkap pukul 17.00 Wita, di dekat tempatnya menetap selama 10 tahun di vila Sangsekerta, Kuta. Ketika hendfak digeledah, tersangka membuang satu plastik kokain seberat 0,8 gram ke dalam got. Polisi harus membongkar trototar untuk mendapatkan barang bukti. Mereka berada di bali dalam rangka berwisata. Polisi masih menyelidiki apakah tersangka terlibat jaringan narkotika di Bali. "Mereka mengaku sebagai pemakai," kata Harmiti. Kedua tersnagka dijerat pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI No. 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 500 juta rupiah. (gds/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads