SBY Belum Mau Jawab Surat DPR tentang RUU Peradilan Militer
Senin, 27 Nov 2006 18:30 WIB
Tokyo -
Surat Ketua DPR Agung Laksono kepada Presiden SBY tentang macetnya pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini belum berjawab. Bila sampai SBY menjawabnya, tentu ini menjadi preseden buruk. Surat Agung Laksono juga dinilai sebagai prosedur yang tidak lazim. Demikian penjelasan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang seperti dilaporkan wartawan detikcom Nurul Qomariyah dari Tokyo, Senin (27/11/2006). Yusril menanggapi surat Agung yang dikirimkan kepada Presiden SBY awal November 2006 lalu. Surat Agung Laksono itu berisikan agar SBY merespons mengenai kebuntuan RUU Peradilan Militer itu, terutama mengenai pasal anggota TNI yang melanggar hukum disidang di peradilan umum atau peradilan militer. Gara-gara surat DPR tidak direspons, Pansus RUU Peradilan Militer mengancam akan melakukan impeachment terhadap SBY. Menurut Yusril, surat yang dikirimkan DPR kepada Presiden SBY tidaklah lazim. Alasannya, surat itu dikirimkan saat RUU masih dalam pembahasan di tingkat Panja DPR. "Itu tidak lazim terjadi. Bahkan mungkin ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah republik. Satu pembahasan RUU, sebelum ada kesepakatan pada tingkat pansus belum mendapat kesepakatan dan masing-masing alot, tapi Ketua DPR menanyakan sikap Presiden," ujar Yusril. Yusril mengungkapkan, Presiden SBY telah menerima surat dari Agung yang meminta kejelasan soal sikap Presiden terkait RUU Peradilan militer. Hingga kini, surat itu belum dibalas SBY. Yusril mengaku belum tahu apakah presiden SBY akan memberikan jawaban atas surat Ketua DPR itu. "Kalau dijawab, bisa jadi preseden," cetus Yusril. Di dalam suratnya, Agung juga mempertanyakan bagaimana peradilan untuk anggota militer yang melakukan tindak pidana dan juga terkait tindak pidana koneksitas yang dilakukan sipil dan militer. Atas pertanyaan ini, Yusril mengaku sudah berkonsultasi dan mendapat pemberitahuan dari Presiden."Kami tidak menyangka masalah ini begitu berlarut-larut di DPR. Walaupun sebenarnya Tap MPR No 6, Tap MPR No 7 tahun 2000 sudah menegaskan hal ini," jelas Yusril.Menurut Yusril, seorang anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, harus diadili di pengadilan umum. Sementara jika melakukan tindak pidana militer seperti desersi, maka ia harus diadili di peradilan militer. "Arahan Presiden adalah bahwa seorang prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana biasa, itu tetap diadili oleh peradilan umum, dan tidak diadili oleh peradilan militer. Peradilan militer lebih dikhususkan pada pelanggaran pidana militer," jelas Yusril.Sedangkan untuk kasus koneksitas, menurut Yusril, perlu dilihat titik berat dari masalahnya. Jika ternyata masyarakat sipil terlibat bersama-sama dan membantu tindak pidana militer, maka bisa saja sipil diadili di peradilan militer.RUU Peradilan Militer itu saat ini masih dibahas di tingkat Panja. Lazimnya, lanjut Yusril, jika Panja tidak selesai, maka dilanjutkan ke tingkat Pansus. Jika tidak selesai di Pansus, dibawa ke rapat kerja. "Di raker, menteri akan mengambil keputusan bersama Pansus itu. Walaupun pada tingkat itu mungkin tidak dicapai kesepakatan, nanti akan diambil dalam rapat paripurna. Kalau pada tingkat paripurna antara pemerintah dan DPR tidak terdapat kesepakatan, nah itu tidak bisa disahkan menjadi UU," urai Yusril.Menurut Yusril, hal serupa pernah terjadi saat pembahasan RUU Kawasan Perdagangan Bebas Batam. Pada akhirnya, RUU itu tidak bisa disahkan karena meski paripurna DPR menyetujui, namun Presiden saat itu yakni Megawati Soekarnoputri tidak menyetujuinya. Saat ditanya apakah RUU ini dipolitisir, Yusril menjawab, "Ya, memang DPR kan politik. Saya tidak mengerti di balik ini." Yusril berharap DPR menempuh aturan sesuai mekanisme terkait penyelesaian RUU itu.
(qom/asy)










































