Tanpa SBY, DPR Bisa Bahas RUU Peradilan Militer
Senin, 27 Nov 2006 17:58 WIB
Jakarta - DPR bisa melanjutkan pembahasan RUU Peradilan Militer tanpa menunggu surat balasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY telah menunjuk Menhan Juwono Sudarsono dan Menkum HAM Hamid Awaludin mewakilinya."Tidak usah menunggu surat dari presiden. Karena presiden sudah menunjuk Menhan dan Menkum untuk membahas ini," ungkap Menhan Juwono Sudarsono di sela rapat dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2006).Menurut Menhan, macetnya pembahasan RUU Peradilan Militer karena adanya perbedaan antara Pansus dengan pemerintah. Perbedaan ini terutama pada masalah peradilan prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana.Pansus mengusulkan prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana diadili di pengadilan umum. Sementara pemerintah mengusulkan peradilan prajurit TNI yang berbuat pidana cukup dengan mengikutsertakan jaksa penuntut dan hakim dari sipil."Kita akui memang sulit. Dalam KUHAP, militer belum ada aturan yang mengharuskan seorang prajurit militer diadili di pengadilan umum," kata Juwono.Pada 1 November lalu, pimpinan DPR atas permintaan Pansus RUU Peradilan Militer mengirim surat kepada SBY terkait macetnya pembahasan RUU Peradilan Militer.
(aba/sss)











































