Hakim menyatakan Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Hakim menyatakan Rafael harus bertanggung jawab secara hukum atas penerimaan uang gratifikasi itu.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519 (Rp 10 miliar)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sebagai yang mengendalikan PT ARME pada tahun 2002-2006, terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum," imbuhnya.
![]() |
Hakim pun mengatakan ada pertimbangan meringankan untuk Rafael. Yakni masa kerja Rafael Alun selama 30 tahun sebagai PNS.
"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Hal yang meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga. Hakim menyebutkan Rafael juga belum pernah dihukum.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah Rafael tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. "Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Mendengar putusan hakim, Rafael menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pun jaksa.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Rafael saat sidang.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," lanjut jaksa.
Dengan begitu, putusan Rafael Alun belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sama-sama menyatakan pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.