Penjara 14 Tahun dan Bayar Rp 10 M bagi Rafael Alun

Penjara 14 Tahun dan Bayar Rp 10 M bagi Rafael Alun

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 07:28 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Foto ilustrasi: Rafael Alun Trisambodo. (Ari Saputra/detikcom)

Hakim menyatakan Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Hakim menyatakan Rafael harus bertanggung jawab secara hukum atas penerimaan uang gratifikasi itu.

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519 (Rp 10 miliar)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa sebagai yang mengendalikan PT ARME pada tahun 2002-2006, terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum," imbuhnya.

Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda 4 HariFoto ilustrasi: Rafael Alun Trisambodo. (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)

Hakim pun mengatakan ada pertimbangan meringankan untuk Rafael. Yakni masa kerja Rafael Alun selama 30 tahun sebagai PNS.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa.

Hal yang meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga. Hakim menyebutkan Rafael juga belum pernah dihukum.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Rafael tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. "Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Mendengar putusan hakim, Rafael menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pun jaksa.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Rafael saat sidang.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," lanjut jaksa.

Dengan begitu, putusan Rafael Alun belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sama-sama menyatakan pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," kata hakim ketua Suparman Nyompa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads