Penjara 14 Tahun dan Bayar Rp 10 M bagi Rafael Alun

Penjara 14 Tahun dan Bayar Rp 10 M bagi Rafael Alun

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 07:28 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Foto ilustrasi: Rafael Alun Trisambodo. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara usai dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dikenai denda Rp 500 juta. Rafael Alun geleng-geleng kepala saat mendengar hal itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Hakim menilai Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU dan menyamarkan hasil korupsinya. Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," kata hakim Suparman Nyompa.

ADVERTISEMENT
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Foto: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)

Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME, yang merupakan perusahaan konsultan pajak.

"PT ARME secara nyata dikendalikan oleh terdakwa, pada waktu yang bersamaan terdakwa menjabat sebagai aparatur pajak pada Kanwil DJP Jakarta melakukan pekerjaan di luar kedinasan, memberikan konsultasi pajak dan pendampingan kepada wajib pajak kedudukan dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa tersebut dinilai ada hubungannya, ada korelasi wajib pajak yang menjadi klien PT ARME itu dapat disimpulkan uang marketing fee yang diterima terdakwa termasuk kategori gratifikasi," kata hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Langkah Rafael Alun Seusai Dijatuhi Vonis 14 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



Hakim menyatakan Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Hakim menyatakan Rafael harus bertanggung jawab secara hukum atas penerimaan uang gratifikasi itu.

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519 (Rp 10 miliar)," ujarnya.

"Terdakwa sebagai yang mengendalikan PT ARME pada tahun 2002-2006, terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum," imbuhnya.

Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda 4 HariFoto ilustrasi: Rafael Alun Trisambodo. (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)

Hakim pun mengatakan ada pertimbangan meringankan untuk Rafael. Yakni masa kerja Rafael Alun selama 30 tahun sebagai PNS.

"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa.

Hal yang meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga. Hakim menyebutkan Rafael juga belum pernah dihukum.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Rafael tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. "Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Mendengar putusan hakim, Rafael menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pun jaksa.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Rafael saat sidang.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," lanjut jaksa.

Dengan begitu, putusan Rafael Alun belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sama-sama menyatakan pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," kata hakim ketua Suparman Nyompa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sementara itu hakim memutuskan istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, tidak patut dihukum dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat suaminya. Hakim menyebutkan Ernie dalam posisi lemah dalam kasus ini.

"Bahwa mengenai nama Ernie Meike Torondek, istri terdakwa, sebagai pemegang saham dan sebagai Komisaris Utama PT ARME sesuai keterangan saksi Uceng Arsatoko, Direktur Utama PT ARME; dan Rani Anindita Trenggani, Direktur Keuangan, semuanya menerangkan Ernie Meike Torondek tidak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan. Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah Terdakwa," ucap.

Hakim mengatakan nama Ernie Meike hanya tercatat di perusahaan PT ARME. Hakim mengatakan operasional perusahaan PT ARME dijalankan oleh Rafael Alun.

"Selain itu, keterangan Ernie Meike Torondek dalam persidangan mengatakan dalam rumah tangga, terdakwalah yang menentukan semua urusan bisnis dan usaha lainnya, Ernie Meike hanya mengikuti apa yang dikehendaki oleh terdakwa," tutur hakim.

Momen Istri-Anak Perempuan jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rafael AlunFoto ilustrasi: Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek. (Pradita Utama/detikcom)

Hakim menilai Ernie Meike tidak memiliki peran di perusahaan. Hakim menilai Ernie tidak patut bertanggung jawab secara hukum terkait gratifikasi yang diterima Rafael Alun.

"Bahwa berdasarkan fakta tersebut, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya, dan terdakwa bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya sehingga segala yang dikehendaki diputuskan oleh terdakwa tidak dibantah oleh Ernie Meike," ujar hakim.

"Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum," imbuh hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Diketahui sosok Rafael Alun disorot setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora. Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang diperoleh oleh Rafael.

Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik. Asal-usul hartanya pun menjadi pergunjingan hingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan. KPK lalu menetapkan Rafael Alun tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.

Tuntutan Jaksa

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun yang berbeda adalah sanksi uang pemgganti, karena jaksa menuntut nilainya Rp 18,9 miliar.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tuntut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).

Rafael dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Dalam analisis yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya mengatakan Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Rafael Alun TrisambodoFoto: Rafael Alun Trisambodo. (Mulia/detikcom)

Selain itu, jaksa menyebutkan ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Jadi, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Jadi, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Jadi total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads