Meski Uji Materiil PP 6/2005 Dikabulkan, Pilkada Banten Sah
Senin, 27 Nov 2006 15:58 WIB
Jakarta - Meski MA telah mengabulkan uji materiil pasal 40 PP 6/2005 yang diajukan pasangan cagub-cawagub Banten Irsjad Djuwaeli-Mas Ahmad Daniri, pelaksanaan Pilkada Banten dinilai sah.Dengan dikabulkannya materiil PP yang mengatur tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah itu, pejabat yang maju menjadi cagub ataupun cawagub wajib mengundurkan diri. Pasangan Irsjad-Ahmad memprotes pencalonan Ratu Atut Chosiyah yang menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten."Keputusan KPUD Banten itu sudah benar. Karena keputusan MA tidak langsung punya efek terhadap kebijakan," ujar anggota Komisi II DPR yang juga pakar otonomi daerah Ryaas Rasyid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2006).Menurut dia, keputusan MA untuk menerima pengajuan uji materiil PP tersebut secara teori umum tidak dapat dibenarkan. Seorang pejabat yang sudah diangkat berdasarkan SK-nya memiliki hak masa jabatan sampai masa waktu tertentu."Orang menjabat ya menjabat sampai habis masa jabatannya dong. Ketika SK dia keluar, dia berhak untuk menjabat sampai batas waktu tertentu. Tidak bisa dihentikan di tengah jalan," terangnya.Dia mencontohkan Megawati yang tidak mundur saat mengikuti Pilpres 2004, padahal saat itu dia masih menjabat sebagai presiden."Waktu masa Mega saja tidak mundur. Tapi saya memahami keluarnya keputusan MA itu menyikapi maraknya bupati atau kepala daerah yang ingin menjabat 2 kali cenderung menyalahgunakan fasilitas atau pengaruh, maka keluarlah putusan MA," kata Ryaas.
(fjr/sss)











































