Virly Virginia Tak Ditahan, Ngaku Kecewa Jadi Tersangka Film Porno

Virly Virginia Tak Ditahan, Ngaku Kecewa Jadi Tersangka Film Porno

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 21:12 WIB
Virly Virginia telah diperiksa sebagai tersangka kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Virly Virginia belum ditahan. (Wildan N/detikcom)
Virly Virginia telah diperiksa sebagai tersangka kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Virly Virginia belum ditahan. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Virly Virginia telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka buntut jadi pemeran dalam produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Virly Virginia belum ditahan.

Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Senin (8/1/2024), Virly selesai diperiksa pada pukul 20.22 WIB. Virly irit bicara saat ditanya terkait pemeriksaan yang dilakukan.

"Tadi sudah (pemeriksaan) penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan Kamis. (Pertanyaan pemeriksaan) masih seputar yang sama," kata Virly kepada wartawan, Senin (8/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Virly mengaku kecewa terhadap penetapan status tersangka. Meski demikian, Virly akan menjalani proses hukum yang ada.

"Ya mau gimana lagi ya sudah aja. Kaget sih kaget. Kecewa pasti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka di antaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Ancaman 10 Tahun Bui

Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads