Fakta Terbaru Ibra Azhari dan Pacar Jadi Tersangka Perkara Sabu

Fakta Terbaru Ibra Azhari dan Pacar Jadi Tersangka Perkara Sabu

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 20:38 WIB
Ibra Azhari saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat.
Foto: Febriyantino/detikcom
Jakarta -

Polisi resmi menetapkan artis Ibra Azhari atau IBR (53) dan NN alias NDY (52) sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba. Polisi menyebut Ibra Azhari dan pacarnya memakai narkoba bersama-sama.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Ibra Azhari dan NN diamankan saat sedang menggunakan narkoba bersama kekasihnya, NDY, di salah di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Para tersangka disangkakan pasal berlapis.

"Untuk tersangka IBR dan NDY dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kombes Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Senin (8/1/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IBR dan NDY terancam pidana penjara seumur hidup. Keduanya juga terancam dijatuhi sanksi denda Rp 8 miliar.

"(Terancam) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu Rp 8 miliar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Polisi mengembangkan kasus dan menangkap 2 orang lain berinisial ADR dan RIZ. Seorang lainnya berinisial ERL ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, polisi menangkap Ibra Azhari terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu. Ibra Azhari diketahui sudah berulang kali diamankan aparat atas kasus serupa.


Ibra Azhari dan Pacar Konsumsi Sabu Bareng

Polisi menetapkan artis Ibra Azhari atau IBR (53) dan NN alias NDY (52) menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba. Polisi menyebutkan NDY merupakan kekasih Ibra yang ditangkap bersama di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Mereka sudah 2 tahun berpacaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

Ia mengatakan IBR dan NDY kerap menggunakan narkotika jenis sabu bersama. Adapun IBR kembali menggunakan narkoba setelah bebas dari penjara pada November lalu.

"Dia terakhir keluar kan bulan November 2033 ini. Jadi sesaat setelah keluar dari penjara, kembali ia menggunakan narkotika," imbuhnya.

Simak Video 'Kronologi Ibra Azhari Kembali Dibekuk Polisi Gegara Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya.

Syahduddi menyita beberapa barang bukti di rumah NDY di wilayah Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Ia menambahkan, selain narkotika jenis sabu, timnya menyita 5 butir obat keras.

"Dari keterangan tersangka atas nama NDY, penyidik berhasil mengamankan barang yang lain di rumah NDY di wilayah kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital. Kemudian, 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat isap sabu," pungkasnya.


Motif Ibra Azhari Pakai Sabu

Polisi menetapkan artis Ibra Azhari atau IBR (53) menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba. Polisi menyebut alasan Ibra kembali menggunakan narkoba adalah masalah rumah tangga.

"Motif daripada Saudara IBR menggunakan narkotika jenis sabu adalah karena memang yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan rumah tangga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Senin (8/1/2024).

Syahduddi mengatakan IBR mengaku sudah lama tidak mendapatkan nafkah pekerjaan. IBR pun ditangkap saat sedang menggunakan narkoba bersama kekasihnya.

"Melampiaskan permasalahan tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," imbuhnya.

Adapun IBR sudah ditangkap 5 kali terkait kasus kepemilikan narkoba. Syahduddi menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi hukuman pemberatan kepada IBR atas perbuatannya tersebut.

"Karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat daripada proses hukum sebelumnya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads