Lempari Murid Hingga Tewas, Sukardi Diancam 7 Tahun Bui
Senin, 27 Nov 2006 14:48 WIB
Makassar -
Sang guru pelempar murid dengan batu hingga tewas, Sukardi, diancam pidana 7 tahun penjara. Polisi menahannya dengan menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian."Sekarang Sukardi yang melempar muridnya dengan batu, yang mengakibatkan tewas, sudah resmi menjadi tersangka. Ditahan di Polsek Somba Opu," ungkap Kapolsek Somba Opu Iptu Mulyadi di Mapolsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (27/11/2006).Sukardi pun ditahan polisi sejak Minggu malam 26 November 2006, setelah muridnya, Nur Ikbal Caraka meninggal dunia di RS Bhayangkara, Gowa. Ikbal dilempari Sukardi dengan batu pada 23 November 2006 saat pelajaran olahraga basket.Polisi mengenakan pasal 351 KUHP yang memiliki pidana maksimal 7 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian.Polisi Somba Opu sudah menetapkan satu saksi, Takdir Alamsyah. Takdir merupakan teman sekelas korban. Takdir jugalah yang membawa Ikbal ke rumah sakit setelah dilempar Sukardi yang merupakan guru olahraga mereka.Senin sore ini, aparat kepolisian berencana melakukan olah TKP di SMUN 1 Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Polisi pun masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi tambahan.
(aba/sss)










































