Tuntutan Ditunda, Lidya Berharap Kebaikan

Tuntutan Ditunda, Lidya Berharap Kebaikan

- detikNews
Senin, 27 Nov 2006 14:07 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) batal membacakan tuntutannya pada terdakwa kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, Lidya Pratiwi. Artis sinetron itu berharap ada kebaikan atas penundaan tersebut.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta, yang hanya berlangsung 10 menit, Senin (27/11/2006), JPU Lukman menyatakan pihaknya belum siap karena belum merampungkan tuntutan."Kami masih berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung. Kami minta waktu seminggu untuk menyelesaikannya," kata Lukman.Majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu menerima ketidaksiapan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2006.Sementara itu, kuasa hukum Lidya Pratiwi, Nazab Khan, meminta majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada penasihat hukum dalam membuat pledoi (pembelaan).Lidya yang menghadiri ruang sidang pukul 13.00 WIB tidak tampak kecewa. Malah pesinetron yang masih belia itu berharap hasil tuntutannya nanti akan bagus, sehingga ia bisa melanjutkan kuliah."Siap tidak siap, yang penting hasilnya bagus," ujar Lidya usai sidang. Senada dengan kusa hukumnya, dia juga berharap penundaan sidang Senin ini akan menyiap pihaknya dalam membuat pledoi.Kendati sidang ditunda, pengunjung tetap memenuhi ruang sidang. Keluarga Naek yang biasanya rajin menghadiri sidang, hari ini tak terlihat sama sekali. (ana/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads