KPK Cecar Muhaimin Syarif soal Izin Tambang Terkait Korupsi Gubernur Malut

KPK Cecar Muhaimin Syarif soal Izin Tambang Terkait Korupsi Gubernur Malut

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 15:12 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK telah memeriksa Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Syarif dicecar dugaan penerimaan uang dari Abdul Gani.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antar lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Syarif diperiksa di gedung KPK pada Jumat (5/1). Dia juga dicecar perihal pengurusan izin pertambangan yang dilakukan pihak Abdul Gani di Maluku Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ujar Ali.

Sehari sebelum memeriksa Syarif, tim penyidik juga telah menggeledah kediaman politikus Gerindra di wilayah Tangerang Selatan. KPK menyita dokumen, termasuk alat elektronik. KPK akan menganalisis temuan itu untuk melengkapi berkas penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (4/1).

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas. KPK juga menggeledah salah satu kantor pihak swasta.

"Hari ini (5/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta," ujarnya.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduna menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan

(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads