Sidang Tuntutan Anik Ditunda, Hakim Tidak Siap

Sidang Tuntutan Anik Ditunda, Hakim Tidak Siap

- detikNews
Senin, 27 Nov 2006 12:56 WIB
Bandung - Sidang terdakwa pembunuh 3 anak kandungnya, Anik Koriah (31), yang mengagendakan pembacaan tuntutan ditunda karena JPU tidak siap. Sidang yang dimulai pukul 11.40 WIB, hanya berlangsung sekitar 1 menit.Banyak yang absen dalam sidang tersebut. Dari tiga hakim yang biasanya menyidangkan kasus ini, hanya 1 yang datang, yakni Sugianto yang memimpin sidang. Demikian juga dengan JPU. Dari 4 anggotanya, hanya 1 yang hadir, yakni Teti Saraswati. Sementara empat pengacara Anik hadir semuanya.Menurut JPU Teti Saraswati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Bandung, Senin (27/11/2006), pihaknya belum selesai merumuskan tuntutan, sehingga meminta pada majelis hakim untuk menundanya selama 1 minggu.Usai sidang, Teti menyatakan, ketidaksiapannya itu bukan hanya didasari karena kesaksian para ahli yang menyatakan Anik mengalami gngguan jiwa."Kita harus secara komprehensif melihat kasus ini, dari semua sisi akan kita kaji," tegas Teti.Dijelaskannya, jika berdasarkan pasal 340 KUHP, terdakwa akan dituntut hukuman mati seumur hidup atau minimal 40 tahun penjara. Namun itu hanya sebatas tuntutan primer. "Akan ada lagi tuntutan-tuntutan lainnya, akan kita gabungkan," kata dia.Berdasarkan kesaksian para ahli, baik yang dihadirkan kuasa hukum dan JPU, disimpulkan, Anik mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan pembunuhan terhadap 3 anak kandungnya, yakni Abdullah Faras Elmaky (6), Nazhif Aulia Rahmatullah (3) dan Muhamad Umar Nasrullah (9 bulan). (umi/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads