Ketua DPR dan Mendiknas Akan Dilaporkan ke KPK
Senin, 27 Nov 2006 11:40 WIB
Jakarta - Selain berhadapan dengan persoalan etika legislatif dalam kasus bagi-bagi voucher pendidikan, Ketua DPR Agung Laksono akan menghadapi persoalan hukum. Bersama dengan Mendiknas Bambang Sudibyo, Agung akan diadukan ke KPK.Pengaduan akan disampaikan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, yang pada 24 November bersama sejumlah LSM telah mengadukan Agung ke Badan Kehormatan DPR."Rencananya minggu ini, dalam 2 atau 3 hari. Kami sudah memiliki bukti," ujar Ketua Umum PB HMI-MPO Muzakkir Djabir saat dihubungi detikcom, Senin (27/11/2006).Menurut Muzakkir, bagi-bagi voucher yang dilakukan Agung dalam Safari Ramadan mengandung unsur penyimpangan. Selain telah menyalahgunakan jabatannya, voucher yang dibagikan telah menyalahi prosedur yang ada."Kami memiliki bukti ada voucher yang salah sasaran," tandas dia.Muzakkir menegaskan, terkait pengaduan ini pihaknya sama sekali tidak mendapat pesanan politik dari pihak manapun terkait pengaduan kepada Agung Laksono yang juga wakil ketua umum Partai Golkar dan Ketua Umum Kosgoro 1957. Pengaduan yang dilakukan terhadap Agung, dan juga Mendiknas, adalah murni karena alasan penyimpangan yang dilakukan keduanya.Selain itu, Mendiknas dinilai telah menggunakan keuangan negara yang tidak terukur akuntabilitas dan transparansinya."Selama ini yang saya tahu pemberian voucher atas inisiatif Mendiknas. Sehingga kalau ini tidak disoroti dan dilakukan pembenahan keuangan negara akan terjadi korupsi lebih besar. Selanjutnya tinggal KPK yang membuktikan ini dengan mengambil inisiatif," pungkasnya.
(fjr/sss)











































