Demi Guru, PP Harus Disahkan Tahun Ini

Demi Guru, PP Harus Disahkan Tahun Ini

- detikNews
Senin, 27 Nov 2006 11:06 WIB
Jakarta - Pemerintah sudah menyerahkan PP tentang guru dan dosen ke Depkum HAM. Demi bantuan untuk guru lancar, tahun ini PP-nya harus disahkan dan awal tahun depan diharapkan sudah diimplementasikan."PP sudah di tangan Depkum HAM untuk diharmonisasikan dengan UU Guru dan Dosen. Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah keluar agar awal tahun 2007 dapat diimplementasikan," kata Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Safli Jalal.Hal ini disampaikan dia usai menghadiri konferensi guru di Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11/2006).Jika PP tersebut telah diresmikan, Safli membeberkan keuntungan yang didapat oleh para tenaga pendidik. Misalnya tunjangan guru dan beberapa bantuan yang akan diberikan kepada paguyuban guru di tingkat kecamatan."Dengan PP itu akan ada bantuan Rp 50 juta per sekolah per tahun dan 16 ribu bantuan paguyuban guru sampai ke tingkat guru mata pelajaran," tambah Safli.Berdasarkan catatan Safli, dari 2,7 juta guru yang ada, hanya 900 ribu guru saja yang setara S1 atau D4. Oleh karenanya, hingga akhir tahun 2007, pemerintah akan menguji 20 ribu guru untuk mendapatkan sertifikasi mengajar. Jika lulus, pemerintah akan menganggarkan Rp 370 miliar untuk tunjangan profesi 20 ribu guru tersebut.Hanya saja, untuk uji sertifikasi, para guru tersebut harus memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti kompetensi mengajar dan keteladanannya bisa ditiru oleh murid-murid.Setelah lulus uji profesi tersebut, diharapkan guru harus bisa menunjukkan profesionalismenya. Misalnya dengan membuat karya tulis ilmiah yang harus dipresentasikan di forum guru maupun forum lainnya. (ana/sss)


Berita Terkait