Haris Azhar meminta majelis hakim memberikan berkas putusan lengkap seusai sidang vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim pun menyatakan siap.
"Bolehkah saya dapatkan full lengkap putusan tersebut?" kata Haris di awal sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan siap memenuhi permintaan Haris. Hakim menjelaskan Haris akan mendapat berkas lengkap putusan setelah sidang vonis selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan, silakan," kata hakim Cokorda.
"Jadi setelah selesai majelis ketok tiga kali, saya bisa diberikan bersama Fatia?" tanya Haris kembali.
"Ya, silakan," jawab hakim.
Haris memastikan kembali kapan berkas putusan tersebut dapat diterima. Hakim pun memastikan akan diberikan seusai sidang.
"Artinya nggak perlu nunggu?" tanya Haris.
"Ya silakan. Jadi masalah putusan akhir akan kami bacakan satu satu, secara berbeda beda tapi bersamaan," ucap hakim.
"Nggak. Saya cuma minta fisiknya, saya bisa dapat?" tanya Haris.
"Iya siap, hari ini ya," ujar hakim.
"Hari ini ya?" ucap Haris.
"Iya siap," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Jaksa kemudian menuntut Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Simak juga Video: Situasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jelang Sidang Vonis Haris-Fatia