Sempat Ditunda, Sidang Vonis Rafael Alun Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Vonis Rafael Alun Digelar Hari Ini

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 06:26 WIB
Ekspresi Rafael  Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Chelsea Olivia Daffa)
Jakarta -

Sidang vonis untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo digelar hari ini usai sebelumnya ditunda. Rafael Alun akan mendengarkan vonis terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang vonis Rafael Alun sejatinya digelar pada Kamis (4/1) lalu. Namun sidang itu ditunda karena majelis hakim belum bisa merampungkan berkas putusan untuk Rafael Alun.

"Jadi ini bukan curhatan ya kami hanya menjelaskan saja adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin, tanggal 8 Januari," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan ke Rafael Alun

Dalam tuntutan yang disusun Jaksa KPK, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara. Rafael juga dituntut dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,9 miliar.

Jaksa mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Jaksa KPK meyakini Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar. Jika Rafael tak membayar denda, akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menyebutkan ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Maka, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900 sehingga jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harga berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euuro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Maka total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.

(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads