Gurubesar Hukum Internasional Universitas Utrecht Diduga Plagiat
Minggu, 26 Nov 2006 15:28 WIB
Den Haag - Prof. Dr. Geert-Jan Knoops diduga melakukan plagiat. Seorang promovendus membeberkan temuan plagiat itu di European Journal of International Law (EJIL).Aurel Sari, seorang promovendus Inggris dan staf pengajar hukum internasional pada Fakultas Hukum, University College, London, dalam resensinya tentang buku karya Knoops yang dimuat di EJIL, menemukan halaman-halaman yang diduga kuat merupakan jiplakan dari karya ilmiah ahli hukum internasional dari AS, Prof. Sean Murphy. Buku Knoops yang dimaksud adalah The Prosecution and Defense of Peacekeepers under International Criminal Law (Penuntutan dan Pembelaan Penjaga Perdamaian di Bawah Hukum Pidana Internasional), yang dipublikasikan pada 2004.Selain itu juga ada bagian-bagian dari buku tersebut yang diduga berasal dari artikel tulisan seorang ahli hukum pidana internasional dari Australia, tapi tidak dipertanggungjawabkan secara jelas di catatan kaki. "Dalam dua hal itu Knoops meyakinkan pembaca seolah itu adalah tulisannya," tulis Sari dalam resensi di EJIL, yang bisa dilihat di http://www.ejil.org/journal/Vol17/No4/art9.pdf (jika belum dihapus). Sari menyebut "mengkhawatirkan" bahwa Knoops dalam beberapa bagian bukunya kurang hati-hati memperlakukan sumber. Ia juga mengkritik bahwa nampaknya Knoops tidak cukup melakukan riset dan bahwa fakta-fakta yang disajikannya dalam banyak hal tidak tepat.Di samping itu Sari juga menilai bahwa buku itu lemah dalam menjelaskan tentang penerapan hukum pidana internasional terhadap anggota pasukan penjaga perdamaian. "Buku ini dalam beberapa hal menyesatkan," demikian kesimpulan Sari.Kabar tak elok ini mendapat perhatian besar media Belanda sepanjang Sabtu (25/11/2006) kemarin. Pihak Universitas Utrecht langsung menanggapi dengan membentuk komisi penyelidik. Komisi ini nanti akan memberi advis kepada universitas mengenai langkah yang harus diambil. Knoops sendiri belum bersedia berkomentar.
(es/es)











































