10 Jenis Pelanggaran Pilkada Banten
Minggu, 26 Nov 2006 14:19 WIB
Serang - KPUD Provinsi Banten sudah menerima puluhan laporan pelanggaran yang terjadi di TPS-TPS di seluruh kabupaten/kota."Laporan-laporan itu kami inventarisir dulu. Kami sudah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti beberapa laporan," ungkap anggota KPU Indra Abidin pada detikcom di kantor KPU, Jalan Trip Jamaksari, Serang, Minggu (26/11/2006).Ada 10 jenis pelanggaran yang diiventarisir oleh KPUD. Pertama, banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Kedua, ada isu yang beredar lewat SMS yang menyatakan warga bisa memilih hanya dengan membawa KTP walaupun tidak terdaftar. Nomor 1 dan2 terjadi di semua kabupaten/kota.Ketiga, ada saksi dari pasangan calon yang memakai atribut pasangan itu di TPS. Itu terjadi ke Kabupetan Lebak.Keempat, ada formulir model C hanya 1 rangkap. Kelima, ada TPS yang melakukan penghitungan sebelum pukul 13.00 WIB (Kabupaten Pandeglang). Keenam, ada tokoh masyarakat yang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon disertai janji-janji (Kab Serang). Ketujuh, kualitas tinta yang cepat luntur (Serang dan Pandeglang). Kedelapan, ada oknum yang mengaku sebagai panwas meminta formulir C (Lebak). Kesembilan, ada saksi yang membawa formulir C sendiri. Kesepuluh, ada formulir C yang sudah ditandatangani KKPS.
(nrl/mar)











































