Kondisi mabuk minuman keras (miras) membuat nyawa Guntur (22), warga Tambangan, Kecamatan, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), melayang di tangan sang ayah, Sutikno Miji (59). Aksi Guntur mengancam adiknya dengan pisau membuat Sutikno menghajar Guntur hingga tewas.
Kejadian ini berawal pada Senin (1/1/2024) pukul 15.00 WIB, Guntur pulang dalam kondisi mabuk.
"Sekitar jam 15.00 WIB, korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, kemudian mengancam adiknya menggunakan pisau," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar lewat pesan singkat, Senin (1/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutikno melihat Guntur mengancam adik kandungnya dengan menodongkan pisau. Sutikno pun berusaha mencegah Guntur berbuat lebih jauh terhadap adiknya.
Akhirnya Guntur dan Sutikno terlibat perkelahian. Sutikno lalu memukul kepala Guntur.
"Melihat hal tersebut (adik korban ditodong pisau), ayah korban atau pelaku memukul korban dengan kayu yang diarahkan ke kepala dan tubuh korban," jelas Irwan.
"Setelah korban terjatuh, kemudian pelaku memukul menggunakan dua buah batu hebel yang diarahkan ke kepala korban," sambung Irwan.
Peristiwa ini lalu dilaporkan ke kepolisian. Dan jenazah Guntur dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi.
"Kejadian baru sore tadi. Jenazah kita bawa ke rumah sakit terlebih dulu, untuk diautopsi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Keesokan harinya, Sutikno, yang dihadirkan polisi di hadapan awak media, menjelaskan Guntur menodong adiknya dengan pisau saat cekcok di dapur rumah. Sutikno tengah membuat sambal.
Tiba-tiba istrinya berteriak Guntur yang mabuk hendak membunuh adiknya sendiri. Sutikno menuturkan Guntur sempat memukul adiknya dengan piring.
"Cekcok sama adiknya di dapur. Saya waktu itu lagi bikin sambal. Ibunya teriak 'adiknya mau dibunuh'. Habis itu saya langsung saya pisah. Adiknya sempat dipukul piring," ujar Sutikno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1).
Sutikno kemudian menyuruh istrinya dan anak keduanya pergi untuk menjauhkan diri dari Guntur. Sementara itu, dia berduel dengan anak pertamanya.
"Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu nggak tahu diri, tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. (Kalau lumpuh) saya rela kasih makan," ujar Sutikno.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ia emosional karena Guntur selalu bikin onar. Bahkan tiga hari terakhir mabuk-mabukan.
"Ternyata tidak bernyawa, saya lapor ke Pak RT dan Pak RW. Saya pasrah mau diapakan. Bapak RW kemudian lapor ke Polsek," imbuhnya.
Sutikno menuturkan Guntur sejak SMP terjerumus dalam dunia miras. Saat mabuk, kata Sutikno, Guntur kerap membuat onar.
Sutikno menjelaskan, jauh sebelum kejadian Senin sore, dia bersama istri dan anak keduanya kerap menjadi bulan-bulanan Guntur. Sutikno menyebut kelakuan Guntur bahkan membuat mereka sempat mengungsi di rumah kerabat.
"Sejak SMP sudah bikin onar, kami sampai ngungsi. Terus dia kecelakaan, saya balik ke rumah. Setelah sembuh, ternyata bikin onar lagi. Saya tidak kenapa-kenapa dipukuli, istri saya sampai nyembah-nyembah ke dia," terang Sutikno.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan penyebab kematian korban adalah luka di kepala. Pelaku sempat menghajar korban dengan batu hebel.
"Tersangka ini memukul dengan kayu. Ketika sudah memukul dengan kayu, korban terjatuh. Lalu dipukul kembali dengan menggunakan batu hebel dan diinjak perutnya dan dibenturkan kepalanya ke lantai," kata Wiwit.
Upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban tewas dan pelaku menghajar saat korban sudah tidak berdaya. Namun menurut Wiwit, langkah lain bisa dilakukan tersangka saat di pengadilan.
"Bagaimanapun, tetap tersangka sudah melakukan pembunuhan. Melakukan tindakan berlebihan ketika pisau (yang dibawa korban) sudah terjatuh tetap dilakukan kekerasan lain seperti dengan batu hebel dan gunakan tangan untuk membenturkan," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.